Search :

     
Sepuluh Tahun, Hanya Dua Kasus Tertangani
08/01/2010

Trenggalek, Kompas - Penanganan kasus penyerobotan lahan hutan oleh masyarakat secara pribadi ataupun kelompok di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, belum optimal. Sejak digulirkan tahun 1999, baru dua kasus yang diproses sampai ke pengadilan.

Kepala Urusan Bidang Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek Aiptu Khoiril mengatakan, setidaknya ada dua kendala dalam penanganan kasus ini. Pertama,

terbatasnya pengetahuan polisi mengenai lokasi tanah aset negara yang dikelola Perhutani. Kedua, sulitnya penyidik menemukan alat bukti yang kuat untuk menjerat terdakwa.

Aparat desa diduga kuat masuk dalam konspirasi tindak pidana penyerobotan tanah tersebut. ”Sudah susah seperti itu, hasilnya di pengadilan, terdakwa divonis bebas. Tapi, kami tidak patah semangat,” kata Khoril hari Kamis (7/1) di Trenggalek.

Sebelumnya, Perum Perhutani Unit II Jawa Timur menyebutkan, sedikitnya ada 2.727 hektar hutan produksi dan hutan lindung di Trenggalek yang dialihkan status kepemilikannya menjadi atas nama kelompok dan perorangan. Jumlah sertifikat baru atas tanah negara itu mencapai 200 sertifikat.

Pemalsuan

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Iwan Hari Winarto, terkait masalah itu, kasus pertama yang masuk ke pengadilan tercatat tahun 2008. Terdakwanya adalah Pairin (Kepala Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko) dan Paimin (kepala sekolah dasar di desa tersebut).

Keduanya dinyatakan memalsukan akta tanah milik Perum Perhutani menjadi atas nama mereka. PN Trenggalek menjatuhkan vonis hukuman penjara 18 bulan kepada Pairin dan 12 bulan penjara bagi Paimin. Keputusan PN Trenggalek dikuatkan Pengadilan Tinggi Jatim.

Kasus kedua, lanjut Iwan, masuk ke pengadilan negeri tahun 2009 dengan terdakwa Parmono, mantan Kepala Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, yang sekarang menjadi anggota DPRD Trenggalek. Pengadilan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, tetapi Pengadilan Tinggi Jatim memvonis bebas. (NIK)
 
[infojawa.org -- 2005]
Supported by: