Sebelum Menikah, Pria Wajib Menanam Pohon
22/12/2009
MAMUJU, KOMPAS.com - Calon penganting pria di Desa Bappandangan, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat diwajibkan tanam pohon sebelum acara akad nikah.
Kepala Desa Bappandangan, Makmur, di Mamuju, Kamis (17/12) mengatakan, persyaratan bagi calon pria untuk menanam sedikitnya lima pohon sebelum akad nikah.
Syarat ini dilaksanakan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dikeluarkan sesuai hasil kesepakatan dalam musyawarah antara masyarakat dan pemerintah desa.
"Persyaratan tanam pohon bagi calon pengantin pria itu sudah dikeluarkan perdesnya, sehingga tak seorang pun pria yang akan menjalani kegiatan sakral pernikahan itu tidak melakukan penanaman pohon," tuturnya.
Persyaratan tanam pohon itu berawal keprihatinan masyarakat akan rusaknya hutan pada areal kawasan hulu sungai Bappandangan, yang juga salah satu sumber mata air bagi masyarakat di ibukota Polman.
"Setelah melihat kondisi areal kawasan hutan di daerah hulu sungai yang mulai kritis dan mengalami kerusakan, maka kami aparat desa dan masyarakat setempat bersepakat untuk mengeluarkan perdes wajib tanam pohon bagi calon pengantin pria, untuk menyelamatkan lingkungan daerah hulu sungai," ungkapnya.
Peraturan wajib tanam pohon bagi calon pengantin pria tersebut telah diterapkan sejak 2007 silam dan kini telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat setempat.
"Kita bisa bayangkan, jumlah warga yang melangsungkan acara pernikahan dalam sehari minimal dua orang. Itu berarti, jika asumsinya dua orang yang melangsungkan acara pernikahan dalam sehari berarti kita sudah melakukan penanaman 10 pohon dalam sehari," ucap Makmur.
Program tersebut juga sebagai bagian dari cara untuk menyelamatkan lingkungan yang ada di daerah hulu sungai yang akhir-akhir ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
"Apabila areal kawasan hutan rusak, maka lingkungan kita akan tidak nyaman karena berpotensi menimbulkan bencana alam baik banjir maupun longsor," kuncinya.